Site icon Inspirasi Muslimah

Pernikahan Dini dan Persoalan yang Terlupakan

Pernikahan dini di Indonesia masih menjadi isu yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Saya begitu terkejut ketika melihat berita yang menginformasikan jika Indonesia berada di peringkat ke- 2 dengan kasus pernikahan dini tertinggi di ASEAN. Data BPS pada tahun 2017 memperlihatkan jika ada terdapat 700 ribu anak di bawah usia 16 tahun yang sudah menikah. Kemudian, anak berusia 16 tahun s/d 18 tahun yang menikah sebesar 20,89 persen.

Angka pernikahan dini mulai berkurang seiring berjalannya waktu. Survei terbaru pada tahun 2020 memperlihatkan bahwa anak di bawah 16 tahun yang menikah menjadi 561 ribu. Sedangkan yang berusia 16 tahun s/d 18 tahun turun menjadi 19,68 persen. Sekalipun demikian, kita tidak bisa lekas berbahagia dengan menyusutnya angka pernikahan dini tersebut. Sebab, di masa pandemi angkanya kembali melonjak.

Sebagaimana observasi saya yang menemukan jika remaja yang berusia sekitar 17 tahun s/d 19 tahun memilih menikah di masa pandemi. Faktor utamanya adalah rasa bosan akibat harus belajar dari rumah. Tidak jauh berbeda dengan kisah dari teman saya yang berprofesi sebagai guru. Dia menceritakan jika jumlah muridnya semakin menyusut karena banyak yang berhenti sekolah akibat menikah.

Permasalahan dalam Pendidikan

Persoalan seorang anak yang lebih memilih menikah daripada bersekolah menjadi masalah yang mengerikan. Selama ini, kita memahami jika sekolah menjadi ruang sebagai sarana mencerdaskan individu. Namun, kenyataannya sekolah telah gagal memberikan edukasi perihal dampak dari pernikahan dini. Mengapa hal itu bisa terjadi?

Sekolah di Indonesia masih alergi perihal pendidikan seks. Guru masih memaknai seks sebagai objek yang jorok dalam pelajarannya, sehingga murid tidak memahami organ reproduksinya. Konsep pendidikan di sekolah untuk mengurangi pernikahan dini hanyalah mengedepankan menikah tanpa bisa memenuhi tanggung jawab akan memperoleh dosa. Padahal, dosa merupakan subjektivitas yang tidak terlihat. Maka dari itu, hal utama yang diberikan adalah pemahaman edukasinya.

Maka tidak ayal jika sebagian anak memahami dampak negatif dampak negatifnya terhadap reproduksinya. Itulah penyebab angka kematian ibu dan kematian bayi masih tinggi di Indonesia. Sebab, reproduksinya belum memiliki kematangan yang baik.

Cara Pandang Orang Tua

Selain itu, faktor penyebab pernikahan dini berasal dari cara pandang orang tua. Banyak ditemukan sikap orang tua, terutama di daerah pedesaan masih memiliki kebiasaan untuk mengawinkan anak perempuannya sejak usia yang masih belia. Mereka tidak ingin anak perempuannya terlalu lama melajang sampai menginjak usia yang tua. Orang tua takut anaknya dipanggil “perawan tua”. Dan panggilan semacam itu menjadi aib keluarga.

Orang tua yang mengawinkan anaknya juga berdasarkan aspek ekonomi. Pola tindakannya selalu sama: anak perempuan dari keluarga ekonomi bawah, akan dijodohkan dengan laki-laki yang ekonominya mapan atau sudah bekerja. Dengan begitu, orang tua tidak memiliki tanggungan lagi untuk membiayai hidup anaknya.

Sebenarnya, permasalahan pernikahan dini bisa ditekan dengan sumbangsih dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki PR yang besar agar masyarakat mengubah pola pikirnya tentang pernikahan dini. Pemerintah daerah bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat perihal dampak negatifnya. Lebih dari itu, pemerintah daerah juga bisa menggandeng stakeholder agar penuntasannya bisa berjalan hingga ke unit terkecil.

Permasalahan Peran Pemerintah Daerah

Namun, pemerintah daerah masih kurang optimal dan minim kesadaran akan peranannya menuntaskan pernikahan dini. Saya menemukan fakta, bahwa masyarakat masih memiliki pengetahuan yang rendah tentang bahaya dari mengawinkan anak sejak dini. Hal itu saya memahaminya saat memberikan pertanyaan kepada masyarakat yang menjadi informan penelitian saya. Saya mengajukan pertanyaan, “Apakah Anda mengetahui dampak negatif dari pernikahan dini?” Kebanyakan masyarakat mengatakan, “Tidak mengetahuinya secara jelas.”

Saya tidak berhenti memberikan pertanyaan. Pertanyaan selanjutnya yang saya lontarkan, “Apakah dinas sosial, dinas kesehatan, dan pihak lainnya yang terkait, pernah memberikan sosialisasi tentang bahaya pernikahan dini?” Jawaban dari masyarakat sangat kompak, “Tidak pernah ada sosialisasi.”

Kondisi semacam itu menunjukkan jika pemerintah kurang berinisiatif untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Padahal, pelaksanaan sosialisasi memiliki manfaat untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat. Berangkat dari tidak adanya inisiatif pemerintah untuk memberikan sosialisasi tentang dampak negatif pernikahan dini kepada masyarakat. Saya menjadi sadar, bahwa budaya orang tua mengawinkan anaknya di bawah umur akan sulit untuk dihilangkan.

Hal itu yang menjadikan budaya pernikahan dini masih melekat dalam kesadaran masyarakat. Untuk memutus kasusnya, bukan perkara yang mudah. Kendati demikian, kita juga tidak berhak memberikan stigma kepada pelaku pernikahan dini. Mereka tidak membutuhkan komentar dari kita. Sebab, yang mereka butuh adalah penyuluhan, edukasi, dan pelatihan

Bagikan
Exit mobile version