Site icon Inspirasi Muslimah

Penikahan : Dakwah dan Perkembangan Islam

perempuan dan organisasi

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya  ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya diantara rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berifikir. ( Q.S Ar-Rum Ayat 21 )

Berawal dari mendapat kabar kalau teman saya menikahi pasangan non muslim; dan pasangannya tersebut harus masuk Islam sebagai bukti sahnya akad mereka untuk bersatu dalam ikatan janji suci.

Cukup unik ketika mempelai yang mualaf tersebut memberikan alasan kenapa harus memilih Islam sebagai agama pilihan, apakah karena suaminya? Ternyata bukan, suami sudah tentu menjadi jodohnya, tetapi karena Islam adalah sempurna dalam menyatukan pasangan baik secara agama, hukum dan sosial. Pelibatan tiga unsur di atas membuka pemikiran bahwa pernikahan juga sebagai alat dakwah dan sebagai pusat perkembangan Islam dunia.

Perkembangan Islam Dunia

Pernikahan merupakan sebuah anjuran sunnah dalam Islam untuk mempersatukan laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri dalam menjalankan bahtera rumah tangga. Islam mengajarkan tentang hakikat bersatu dalam agama untuk menentramkan kisruh sosial yang ada; maka pernikahan bagi saya juga merupakan sarana dakwah Islam di dunia.

Dilansir dari Ibtimes : Ada sekitar 1,9 miliar Muslim di dunia, yang mana menjadikan Islam sebagai agama terbesar kedua di dunia setelah agama Kristen. Populasi Islam sebagian besar terbagi antara 1,5 miliar Muslim Sunni dan 240-340 juta Muslim Syiah. Sebagian lainnya termasuk dalam denominasi yang lebih kecil.

Dari angkat diatas sudah menunjukan nilai positif atas perkembangan Islam yang semakin hari harus semakin digaungkan dengan baik. Atas dari hal itu pernikahan Islam melibatkan tiga unsur yaitu agama, hukum dan sosial sebagai dasar metode penyempurna keIslaman secara ikatan suci itu sendiri.

Unsur-Unsur Penikahan Islam

Penikahan Islam yang sering kita saksikan baik langsung ataupun melalui adegan sinetron merupakan salah satu bagian perkembangan Islam yang implisit, mengapa demikian? Apapun halnya, melakukannya dalam Islam harus melewati tahapan-tahapan yang tidak sulit, bahkan cenderung memudahkan. Seperti jika sudah memiliki kesiapan secara batin maka menikahlah untuk menjaga kehormatan diri dan agar terhindar dari larangan dalam agama Islam.

Unsur pertama, agama.

Yaitu pernikahan Islam selalu melalui asas-asas agama, sebagai syarat sahnya ikatan pernikahan. Islam melarang menikahi pasangan berbeda keyakinan sebelum harus memeluk Islam terlebih dahulu. Hal tersebut menghakikatkan bahwa pentingnya pernikahan harus melalui dalil-dalil yang ada dalam agama serta aturan yang berlaku dalam sebuah negara.

Agama hadir sebagai unsur utama landasan berkeyakinan, menyatukan serta menjadi petunjuk menuju hakikat yang sebenarnya; sebab sudah dijelaskan bahwa pernikahan di luar konteks agama adalah tidak sah dan haram. Seperti dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 221 :

“ Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran “

Unsur kedua, hukum.

Pernikahan dalam Islam tidak hanya tentang aturan agama yang mengikat; tetapi terlibatnya hukum sebagai unsur pernikahan dalam Islam juga memberikan dampak yang cukup baik secara nilai-nilai administratif; agar pasangan yang hendak menikahi harus melengkapi identitas yang dilindungi hukum.

Dalam surah Az-Zariyat Ayat 49 artinya;: ” Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”.  Yang dimaksud kebesaran Allah seperti aturan-aturan yang ditetapkan agar kita sebagai hambanya tetapi mengingatnya dan tidak melanggar apa yang dilarangnya yang membuat kita lupa akan aturan yang sudah menjadi fitrahnya.

Pernikahan yang biasanya tidak melibatkan hukum atau tidak dicatat dalam dokumen negara disebut pernikahan sirih. Perbuatan yang dinilai tidak etis bahkan tidak selalu diterima oleh masyarakat umum. Maka dari itu, hukum memiliki peranan penting yang memberikan legalisasi terhadap pra dan pasca pernikahan. Hal inilah yang  mennguatkan perkembangan Islam secara kuat dengan mendasari proses pelibatan unsur-unsur kuat yang mengikat.

Unsur ketiga, sosial.

Esensi pernikahan tidak hanya menjadi alasan kuatnya hubungan manusia dengan Allah dengan menjalankan syariat, tetapi mengkukuhkan hubungan horizontal yaitu hubungan antar manusia yang melaluinya.

Contoh kecilnya, hadirnya keluarga besar menyaksikan proses kesempurnaan dalam menjalankan syariat yang memperpanjang tali silaturahmi dan ukhwah Islamiyah. Berikutnya masyarakat yang hadir dalam proses akad pernikahan dan lainnya menjadi saling tahu tentang ilmu sosial dan humaniora yang tidak hanya satu atau dua orang; tetapi manusia lainnya juga meruapakan bagian penting dari unsur dakwah Islam.

Juga di dalam potongan arti dari surah Al-Hujurat Ayat 13 ; “ Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling kenal-mengenal. “ . Bahwasanya pernikahan tidak melibatkan dua mempelai tapi menyatukan semua elemen yang ada dalam setiap bangsa dan suku; agar rasa kenal mengenal menjadi landasan dasar menjadi makhluk sosial dengan menjalankan syariat pernikahan.

Maka dari itu, dakwah dan perkembangan Islam tidak hanya pada ruang lingkup masjid dan tempat peribadatan lainnya. Tetapi pernikahan juga menjadi ajang penting berdakwah dan menyempurnakan syariat kehidupan dengan melibatkan agama sebagai unsur utama, hukum sebagai unsur pendukung dan sosial sebagai unsur menyeluruh antar manusia.

Bagikan
Exit mobile version