Site icon Inspirasi Muslimah

Menilai Monogami dan Poligami

poligami monogami

Setiap keluarga pasti ingin menciptakan lingkungan yang penuh cinta dan kedamaian, sebagaimana ajaran Islam yang menganjurkan untuk mewujudkan rumahku surgaku (baiti jannati). Tetapi bagaimana kita bisa mewujudkan impian ini? Apakah dengan poligami sebuah keluarga dapat hidup sejahtera? Apakah dengan monogami dapat menciptakan keluarga yang sakinah, yang mampu menumbuhkan rasa kasih sayang tak hanya di antara anggota keluarga tetapi juga pada diri kita sendiri?

Dalam Islam, membangun fondasi yang kuat dalam keluarga dapat dilakukan melalui praktik pernikahan yang sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini tentunya dapat membantu menjaga struktur dan keseimbangan anggota keluarga dalam menjalankan perannya. Prinsip-prinsip keadilan, kesalingan, dan keseimbangan menjadi dasar dari keluarga sakinah. Dengan itu harapannya nanti dapat menciptakan lingkungan penuh cinta yang memberikan manfaat bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan dunia secara keseluruhan.

Monogami Vs Poligami

Dalam sebuah episode di kanal YouTube “Tarjih Channel” Prof. Alimatul Qibtiyah, Anggota Divisi Kajian Kemasyarakatan dan Keluarga Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Beliau membahas dengan mendalam isu pernikahan dalam Islam, terutama dalam konteks perbandingan antara monogami dan poligami.

Prof. Alimatul menekankan bahwa dalam Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah yang teratur rinci dalam agama. Pernikahan yang sah tidak hanya mengikat kedua pasangan, tetapi juga mengharuskan mereka untuk memenuhi akibat hukum dan tanggung jawabnya. Masyarakat Islam saat ini secara luas menerima prinsip penting dalam pernikahan, yaitu monogami, di mana seorang pria menikahi satu istri.

Namun, Prof. Alimatul juga menjelaskan bahwa sebelum Islam datang, poligami pernah merajalela dalam budaya perkawinan. Hal ini biasanya dipicu oleh adanya budaya ghilah, yaitu fase terlarang untuk melakukan hubungan seks saat istri hamil. Oleh karena itu, Islam datang bukan untuk menganjurkan poligami, melainkan untuk membatasi dan mengaturnya secara ketat.

Prof. Alimatul kemudian membahas pentingnya keadilan dalam cinta dan perkawinan. Sebagaimana yang tercantum dalam Quran Surah An-Nisa ayat 129 yang menyatakan bahwa adil dalam cinta adalah sebuah hal yang sulit. Bahkan Nabi Muhammad Saw., yang sangat mencintai istrinya, pernah merasa tidak bisa berlaku adil terhadap mereka, terutama menjelang wafatnya. Ini menekankan betapa sulitnya menjaga keadilan dalam cinta.

Sebagai contoh nyata, Nabi Muhammad Saw. sendiri mempraktikkan monogami secara kuat dengan menikahi Khadijah selama 25 tahun tanpa poligami. Ini menegaskan bahwa kita harus mempertimbangkan dengan matang poligami, yang bukanlah kewajiban. Poligami bukan untuk memenuhi nafsu ataupun memperbanyak keturunan. Namun, dalam konteks ini, penting untuk diingat bahwa cinta dan pernikahan adalah hal yang indah, tetapi menjaga keadilan dalam cinta bisa menjadi perkara yang sulit.

Dilema Poligami dalam Islam

Dalam pemaparannya, Prof. Alimatul Qibtiyah memperinci tiga pendekatan utama dalam penafsiran mengenai poligami dalam Islam:

Pertama, kelompok yang sering disebut sebagai kelompok literalis. Mereka melihat poligami sebagai solusi terhadap perzinaan dan pelacuran. Mereka berargumen bahwa kebutuhan seksual pria lebih tinggi daripada wanita, maka mereka menganggap poligami sebagai cara yang sah untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dalam konteks sejarah, mereka juga menganggap poligami sebagai cara untuk melawan kejahatan sosial yang merajalela sebelum kemerdekaan.

Kedua, kelompok moderat yang memandang bahwa poligami harus diatur dan diterima hanya dalam situasi tertentu. Menurut pandangan mereka, poligami akan sah jika istri tidak subur atau tidak mampu melayani suami dalam hal seks. Tetapi, mereka menekankan juga pentingnya keadilan dalam perlakuan suami terhadap istri-istri mereka. Adapun beberapa yurisdiksi, termasuk Indonesia, mengharuskan suami memperoleh izin dari pengadilan untuk berpoligami.

Ketiga, kelompok progresif mengkritik poligami karena dianggap sebagai isu gender yang merugikan hak-hak perempuan. Mereka menentang pandangan bahwa jika istri mandul, itu berarti kesalahan ada pada istri ketika suaminya berpoligami. Sebaliknya, mereka mengajukan pertanyaan, “Bagaimana jika suami mengalami kemandulan atau tidak memenuhi kewajibannya sebagai suami?” Maka dari itu, mereka berpendapat bahwa poligami hanya akan menciptakan masalah sosial dan psikologis, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa poligami bukanlah cara terbaik untuk melindungi hak-hak perempuan di zaman sekarang.

Dari berbagai pandangan tersebut, Prof. Alimatul membuat penelitian di enam kampus Yogyakarta. Terungkap bahwa terdapat perbedaan pandangan antara laki-laki dan perempuan terkait poligami. Sebanyak 54% laki-laki cenderung mendukung kelompok moderat dalam urusan poligami, sementara 61% perempuan lebih mendukung pendekatan progresif yang menyoroti dampak negatif poligami terhadap hak-hak perempuan dan masalah sosial. Hasil ini menunjukkan bahwa pembicaraan tentang poligami memainkan peran penting dalam cara seseorang melihat praktik ini.

Jalan Terbaik Menuju Sakinah

Menurut Prof. Alimatul, dalam Islam pernikahan bertujuan untuk menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Namun, apakah dengan poligami dapat mencapai tujuan sakinah tersebut? Tarjih Muhammadiyah dengan tegas telah menjawab pertanyaan ini melalui buku Tuntunan Keluarga Sakinah (2016) yang menegaskan bahwa prinsip pernikahan dalam Aisyiyah Muhammadiyah adalah monogami. Keputusan ini tentu merupakan hasil dari kajian mendalam untuk memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat saat ini.

Adapun dari sudut pandang penulis, dalam situasi ketika istri mengalami penyakit atau ketidaksuburan yang membuatnya tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis suami, lebih baik suami memberikan dukungan yang lebih besar kepada istri daripada mempertimbangkan untuk poligami. Oleh karena itu, agar hak dan kebutuhan semua anggota keluarga terpenuhi, sebaiknya masalah poligami ini pengadilan yang menanganinya.

Penulis: Livia Husnun Niswah

Bagikan
Exit mobile version