Menitip untuk membelikan barang atau oleh-oleh tertentu kepada orang lain merupakan aktivitas muamalah yang sering dilakukan. Saat ini, kita mengenal istilah “jastip” atau jasa titip, baik yang tersedia secara online dengan menggunakan aplikasi tertentu ataupun secara offline dengan meminta penyedia jasa secara langsung. Jastip model ini memerlukan biaya tambahan “ongkos jasa’ yang dikeluarkan si pengguna kepada penyedia jastip.
Namun demikian terdapat pula model menitipkan membelikan barang atau oleh-oleh tertentu tanpa memerlukan ongkos jasa yang juga biasa terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya ketika kita meminta tolong teman untuk membelikan barang di toko yang sama. Atau di tempat yang berdekatan dengan toko tujuan teman, atau menitip oleh-oleh ketika teman sedang jalan-jalan keluar kota. Model penitipan inilah yang menjadi fokus pembahasan.
Dalam Islam, model titip-menitip tersebut merupakan muamalah dalam bentuk wakalah. Wakalah yang dapat bernilai ibadah selama tidak melanggar prinsip-prinsip etika dan moral dalam Islam. Sebagaimana yang diketahui bahwa di antara prinsip bermuamalah adalah adanya tolong-menolong, saling rela dan mampu menjaga amanah. Firman Allah dalam QS. Al-Anfal ayat 27,
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (27)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-(Nya) dan (juga) janganlah kalian mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui…”.
Ayat tersebut mengisyaratkan perlunya menjaga amanah termasuk menjaga amanah dalam wakalah. Dikutip dari finance.detik.com wakalah adalah ungkapan atau penyerahan kuasa (al-muwakkil) kepada orang lain (al-wakil), agar melaksanakan sesuatu pekerjaan yang bisa digantikan.
Titip membelikan suatu barang atau oleh-oleh kepada seseorang juga terjadi pada kisah Ashabul Kahfi. Allah berfirman dalam QS. Al-Kahfi ayat 19,
وَكَذٰلِكَ بَعَثْنٰهُمْ لِيَتَسَاۤءَلُوْا بَيْنَهُمْۗ قَالَ قَاۤىِٕلٌ مِّنْهُمْ كَمْ لَبِثْتُمْۗ قَالُوْا لَبِثْنَا يَوْمًا اَوْ بَعْضَ يَوْمٍۗ قَالُوْا رَبُّكُمْ اَعْلَمُ بِمَا لَبِثْتُمْۗ فَابْعَثُوْٓا اَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هٰذِهٖٓ اِلَى الْمَدِيْنَةِ فَلْيَنْظُرْ اَيُّهَآ اَزْكٰى طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِّنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ اَحَدًا
“Dan demikianlah Kami bangunkan mereka, agar di antara mereka saling bertanya. Salah seorang di antara mereka berkata, “Sudah berapa lama kamu berada (di sini)?” Mereka menjawab, “Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari.” Berkata (yang lain lagi), “Tuhanmu lebih mengetahui berapa lama kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, dan bawalah sebagian makanan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali menceritakan halmu kepada siapa pun.”
Imam As-Sa’di dalam tafsirnya menjelaskan adanya prinsip wakalah dalam ayat di atas. Ia menegaskan, sahnya wakalah (perwakilan) dalam jual beli sebagaimana salah seorang Ashabul Kahfi didelegasikan untuk membeli makanan yang disukai dan halal selepas mereka dibangunkan Allah Swt. dari tidur yang sangat lama.
Sahnya wakalah meniscayakan etika dalam transaksinya. Pasalnya, jika tidak dilandasi dengan prinsip-prinsip muamalah di atas, wakalah bisa jadi tidak bernilai pahala, begitu sebaliknya. Oleh karena itu, ada beberapa etika yang perlu dipahami ketika menitipkan membelikan barang kepada orang lain yang termasuk dalam wakalah. Di antaranya;
Pertama, pihak yang menitip dan dititipi terlebih dahulu dapat memahami urgensi wakalah dalam Islam. Wakalah dapat bernilai pahala jika dilakukan sesuai syariat dan dapat bernilai dosa jika dilakukan tidak sesuai syariat.
Kedua, barang yang dititipkan adalah barang yang halal. Hal ini sebagaimana dalam kisah Ashabul Kahfi, para pemuda menitipkan salah seorang utusannya untuk membeli makanan yang halal lagi digemari.
Ketiga, tanyakan terlebih dahulu kepada pihak yang mau dititipi apakah keberatan atau tidak jika diberi amanah membelikan sesuatu. Hal ini penting dilakukan karena tidak semua pihak yang dititipi itu dalam keadaan lapang atau longgar. Bisa jadi bepergiannya sedang dalam keadaan repot atau mengurus urusan penting. Sehingga tidak memiliki kesempatan untuk membelikan barang pesanan si penitip.
Keempat, jika pihak yang hendak dititipi tidak merasa keberatan, si penitip hendaknya memberikan sejumlah uang terlebih dahulu yang sesuai dengan harga barang yang dititipi. Jika perlu dilebihkan jumlahnya. Hal ini dikarenakan kemungkinan yang dititipi tidak memiliki uang lebih untuk menalangi terlebih dahulu.
Kelima, lakukan dengan cara yang baik dengan selalu mengucapkan kata ‘tolong’ dan ‘terima kasih’. Selain itu, kalaupun pihak yang dititipi dipandang memiliki kelebihan finansial, tidak layak jika meminta barang titipan dibayari secara cuma-cuma oleh yang dititipi.
Keenam, melakukan hal yang sama dan tidak dilakukan dengan frekuensi yang sering atau jumlah yang banyak. Artinya si penitip juga dapat membantu membelikan suatu barang ketika suatu saat si yang di titipi meminta untuk menitip pula. Selain itu, hendaknya tidak sering dilakukan. Mengingat alasan kerepotan yang mungkin saja terjadi atau tidak menitip banyak barang yang dapat memberatkan pihak yang dititipi.
Ketujuh, seseorang yang hendak menitip mampu memahami situasi dan kondisi. Misal ketika seseorang hendak menitip membelikan barang namun ternyata pihak yang dititipi dari ekspresi dan gesturnya tidak berkenan dititipi. Atau yang dititipi sedang kerepotan atau yang dititipi sudah dititipi orang banyak, maka hendaknya seseorang mau menitip itu dapat mengurungkan keinginannya.
Kedelapan, sebagai bentuk penghargaan dan terima kasih, hendaknya si penitip memberikan sedikit rezeki atau sedikit barang titipan oleh-oleh tersebut meskipun si penitip tidak memintanya. Jika ia menolak, si penitip dapat membalas kebaikannya dalam bentuk dan kesempatan lain.
Oleh karena itu jangan asal nitip ya. Memang dengan titip-menitip membelikan barang dapat berdampak positif misal dapat mempermudah urusan seseorang. Namun jika tidak memperhatikan etikanya, bisa jadi prinsip kerelaan dan tolong menolong yang terdapat di dalamnya akan hilang karena adanya rasa keberatan, ketidakrelaan bahkan perasaan tidak dihargai. Yuk bermuamalah dengan sehat guna menumbuhkan pribadi yang tawazun, ‘adalah dan rahmatan lil ‘alamin.
Pengajar dan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kasihan Bantul
Facebook : Nurun Nisaa Baihaqi
Instagram : nurun_nisaa_baihaqi
