Site icon Inspirasi Muslimah

Mekanisme Pasar dan Harga dalam Islam

pasar dan harga

Modernisasi zaman memiliki pola dalam setiap sisinya. Di ruang kegiatan pasar, di dalamnya kini telah terjadi perubahan bentuk dan praktik. Salah satunya adalah pasar digital.

Pasar dengan konsep digital memiliki pengaruh yang signifikan pada perilaku masyarakat dalam kegiatan perniagaan, bahkan tentang bagaimana mekanisme yang berlaku.

Sepanjang perjalanannya, sebagaimana kita ketahui, mekanisme pasar memiliki sejarah yang panjang. Khususnya mekanisme pasar dalam Islam; yang telah menjadi praktik sejak zaman nabi Muhammad Saw, kemudian dilanjutkan oleh sahabat-sahabatnya; dan keberlangsunganya sampai pada masa saat ini.

Dalam tulisan singkat ini, penulis ingin mengajak pembaca untuk melihat bagaimana semestinya mekanisme pasar dalam Islam; dan bagaimana akhirnya ada keadilan di setiap transaksi, baik pada harga dan yang berkaitan dengan hal tersebut.

Mekanisme pasar  tercermin dalam konsep prinsip syari’ah Islam; yang dalam bentuknya penetapan harga menjadi tahapan yang sangat penting. Ini karena harga akan mempengaruhi status dan kinerja keuangan.

Kegagalan dalam penentuan harga akan memiliki dampak jangka panjang. Dalam Islam, harga menjadi standar pertukaran antara uang dan barang/jasa yang telah menjadi keputusan pembeli dan penjual. Metode apa pun untuk menentukan harga itu dapat dibolehkan, asalkan sesuai dengan priinsip Islam.

Pasar Tanpa Intervensi

Teori ekonomi menjadi sesuatu yang urgent untuk didiskusikan. Bahkan harus di desain sedemikian rupa untuk menopang pilar kemajuan peradaban manusia ke depannya.

Islam sendiri telah memiliki sumber yang potensial dalam mengembangkan khazanah ekonomi; baik mikro maupun makro, dalam skala domestik, regional bahkan internasional.

Dalam ekonomi Islam, terdapat konsep bahwa suatu pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan ekonomi bila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara normal. Pasar tidak membutuhkan suatu intervensi dari pihak manapun; tidak terkecuali negara dengan otoritas penentuan harga dengan kegiatan monopolistik atau yang lainnya.

Persaingan bebas dalam hal ini adalah bahwa umat Islam menentukan sendiri; apa yang boleh dikonsumsi dan diproduksi serta dibebaskan untuk memilih sendiri apa-apa yang menjadi kebutuhan, berikut juga cara memenuhinya.

Imam al-Ghazali berpendapat bahwa persaingan bebas ini sebagai ketentuan alami atau pola pasar normal (Mustofa Edwin N, 2007). Mekanisme pasar pada intinya adalah mekanisme harga, turun dan naiknya harga sebagai akibat dari suatu dinamika permintaan (suply) dan penawaran (demand) dari pihak-pihak terkait (Adiwarman Karim, 2006)

Suatu permintaan dan penawaran adalah dua kekuatan yang saling tarik-menarik sehingga membentuk suatu komunitas pasar. Bila suatu permintaan terjadi secara alami dan normal, maka suatu kegiatan pasar akan berjalan stabil dan kondusif. Tetapi sebaliknya, bila pasar berjalan tidak normal dan penuh rekayasa, maka pasar akan rusak.

***

Teori permintaan menerangkan karakter dan sifat permintaan para pembeli terhadap suatu barang dan jasa. Sedangkan teori penawaran menjelaskan karakter penjual dalam menawarkan barang dan jasa yang akan diperjual-belikan.

Kedua aktifitas permintaan dan penawaran tersebut menentukan keseimbangan harga atau harga pasar dan jumlah barang yang akan dijual; yang akan memunculkan suatu realitas apakah yang terjadi pasar bebas atau distorsi pasar.

Ibn Taimiyah berpendapat bahwa naik turunnya harga tidak selalu karena oleh kezaliman orang-orang tertentu. Akan tetapi, bisa karena adanya beberapa faktor; seperti kekurangan produksi atau penurunan kuota impor terhadap kebutuhan barang-barang di masyarakat (Ibn Taimiyah, 2000).

Oleh karena itu, bila permintaan terhadap barang tertentu itu naik; sementara penawaran barang tersebut menurun, maka kecenderungan harga akan semakin naik. Di sisi lain, bila persediaan barang atau penawaran barang naik, sementara permintaan berkecenderungan menurun, maka harga barang tersebutpun akan menurun.

Kelangkaan atau surplus komoditas perdagangan tidak jarang bukan tindakan pihak-pihak tertentu, atau hal itu terjadi bukan karena unsur dzulm. Akan tetapi, hal ini terjadi karena kemahakuasaan Allah Swt yang telah menciptakan keinginan di hati manusia.

Penetapan Harga dalam Pasar Islam

Islam adalah agama yang sempurna. Hal ini karena di dalamnya terdapat nilai-nilai, etika, dan pedoman hidup secara komperhensif. Islam pula merupakan agama penyempurna agama-agama terdahulu dan mengatur seluruh aspek kehidupan manusia baik persoalan aqidah maupun muamalah.

Peranan ekonomi Islam dalam mekanisme pasar menyumbangkan andil yang amat penting di tengah carut-marut kondisi perekonomian bangsa Indonesia. Praktek pasar haruslah sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku.

Untuk mewujudkan pasar yang ideal, maka perlu dukungan dari dua hal. Pertama, harga kompetitif pada komoditas perdagangan sehingga terjangkau oleh masyarakat secara umum. Kedua, tidak adanya monopoli, oligopoli maupun kartel dalam komoditas tertentu.

Sehingga bisa kita itu asumsikan, bahwa adanya beberapa pedagang untuk jenis barang tertentu itu sah-sah saja; selama tidak mengambil keuntungan di atas keuntungan normal atau the price of the equivalent.

Barulah dalam hal penetapan harga (Tas’ir), merupakan salah satu praktek yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Pemerintah ataupun yang memiliki otoritas ekonomi tidak memliki hak dan kewenangan untuk menentukan harga tetap untuk sebuah komoditas.

Kecuali pemerintah menyediakan pada para pedagang jumlah yang cukup untuk dijual dengan menggunakan harga yang menjadi kesepakatan; atau pada saat melihat dan mendapatkan kezaliman di dalam sebuah pasar yang mengakibatkan kerusakan mekanisme pasar yang sehat.

Hal ini dapat kita lihat dari perilaku Rasulullah tatkala para sahabat mendatangi beliau untuk meminta penetapan harga. Lantas Rasulullah memberikan penolakan dengan memberikan penjelasan melalui sabda:

“Fluktuasi harga (naik-turun) itu adalah perbuatan Allah, sesungguhnya saya ingin berjumpa dengan-Nya, dan saya tidak melakukan kezaliman pada seorang yang bisa dituntut dari saya” (HR. Abu Dawud)

Ibnu Taymiyah mengungkapkan bahwa sikap tersebut menunjukkan betapa Nabi Saw tidak mau ikut campur tangan dalam masalah regulasi harga-harga barang. Karena kenaikan harga yang terjadi di pasar Madina pada saat itu adalah karena kondisi yang objektif; bukan karena adanya sebuah kecurangan dari sekelompok orang.

***

Diakui bahwa keseimbangan pasar ditunjukkan oleh pergerakan harga dari semua objek yang menjadi transaksi pasar. Hal ini memberikan penekanan bahwa harga merepresentasikan keseimbangan tersebut. Namun, dalam Islam juga memperhatikan aspek lainnya, yakni jenis transaksi yang dilakukan dan barang yang diniagakan.

Ada pelbagai bentuk transaksi yang tidak diperkenankan dalam Islam; yaitu transaksi yang berunsur riba, melakukan spekulasi, dan transaski atas sesuatu yang diharamkan.

Oleh karenanya, dalam kondisi yang serba digital ini, sebagai umat muslim (baik produsen maupun konsumen) harus mampu memahami bagaimana sebuah mekanisme pasar; dari mulai permintaan, penawaran hingga terciptanya sebuah harga yang adil.

Bagikan
Exit mobile version