Site icon Inspirasi Muslimah

LGBT dalam Tinjauan Islam

LGBT

Nizam-Zulfa

Baru-baru ini fenomena LGBT cukup ramai dan mencuat kembali ke permukaan media setelah dua kejadian yang menjadi buah bibir masyarakat. Pertama, munculnya pasangan gay dalam suatu podcast di salah satu channel youtube yang cukup terkenal dan kedua, yaitu fenomena berkibarnya bendera LGBT di salah satu kedutaan besar negara lain di Indonesia.

Kemudian kedua hal tersebut akhirnya memunculkan reaksi dari berbagai kalangan. Ada yang pro dan tak sedikit pula mereka yang kontra.

LGBT sendiri merupakan kepanjangan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. LGBT juga sebenarnya bukan hal yang baru. Perilaku-perilaku tersebut sudah ada sejak dahulu yang oleh beberapa negara kemudian di legalkan sebagai hak setiap rakyatnya.

LGBT dalam Islam

Alangkah baiknya fenomena LGBT dalam Islam kita lihat sebagai dua permasalahan.

Permasalahan pertama yakni orientasi seks terhadap sesama jenis kelamin. Lesbian ialah pasangan perempuan dengan perempuan, Gay adalah pasangan laki-laki dengan laki-laki, sedangkan Biseksual merupakan ketertarikan terhadap satu jenis kelamin.

Islam secara tegas mengecam tindakan tersebut. Bahkan dalam Al-Qur’an, hal tersebut telah ada dalam peristiwa sejarah Nabi Luth. Tindakan tersebut adalah liwaath dan terjadi pada zaman Nabi Luth (kaum sodom). Beliau sangat mengutuk perilaku tersebut bahkan sampai Allah SWT menjatuhkan adzab kepada mereka karena perbuatan keji tersebut.

Pembahasan liwaath (kaum sodom) dapat kita temui di Al-Qur’an dalam banyak ayat. Diantaranya, perkataan nabi Luth kepada kaum sodom dapat kita lihat diantaranya dalam firman Allah SWT:

وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْن اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ

“Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. (Al-A’raf: 80-81)

Maka, Majelis Tarjih tegas dalam fatwanya berpendapat bahwa perkara tersebut merupakan hal yang haram. Karena masuk dalam kategori liwaath dan sihaaq.

Permasalahan kedua yakni permasalahan perilaku mengubah jenis kelamin bawaan lahir kepada jenis kelamin lain. Inilah yang disebut dengan Transgender atau waria.

Perilaku ini juga merupakan hal terlarang dalam Islam. Karena pada hakikatnya, manusia haram hukumnya untuk mengubah bentuk fisik bawaan termasuk jenis kelamin.

Adapun khuntsa adalah kasus yang berbeda, yaitu kondisi seseorang memiliki kelamin ganda (laki-laki dan perempuan) sejak lahir. Oleh karenanya, khuntsa ini hal yang maklum dalam ajaran Islam karena merupakan ketetapan lahir dari Allah SWT. Bahkan, dalam fiqh klasikpun khuntsa ini juga ada pembahasan lebih lanjut.

Sampai sini, maka sudah jelas bahwa LGBT dalam Islam dianggap sebagai perilaku penyimpangan seks dan haram hukumnya.

LGBT dan Dakwah Kemanusiaan

Berdasarkan uraian tersebut; LGBT sebagai gaya hidup manusia memang sudah seyogyanya kita tolak secara tegas. Bahkan hendaknya sebisa mungkin kita berikhtiar untuk menolak penyebaran ideologi paham LGBT ini.

Namun hemat penulis, bukan berarti kita kemudian juga semena-mena dan main hakim sendiri kepada mereka para pelaku LGBT yang sudah terlanjur melakukannya. Tugas kita ialah berdakwah kepada mereka yaitu menyerukan agar mereka kembali ke jalan yang benar dengan tetap mengedapankan nilai kemanusiaan.

Bagikan
Exit mobile version