Site icon Inspirasi Muslimah

Kekerasan di Era Digital dan Pelindungan Perempuan

kekerasan di era digital

Di era digital seperti sekarang, teknologi telah memberikan dampak yang signifikan bagi kehidupan manusia, termasuk bagi perempuan. Dalam konteks Indonesia, kerentanan perempuan di era digital menjadi isu yang kerap menjadi diskursus. Sebagai negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di Asia Tenggara, Indonesia menghadapi tantangan masalah kekerasan berbasis gender online, cyberbullying, dan pelanggaran privasi yang semakin meresahkan.

Salah satu bentuk kerentanan perempuan di era digital adalah kekerasan berbasis gender online, atau kekerasan yang dilakukan melalui media sosial atau platform online. Kekerasan ini dapat berupa serangan terhadap perempuan dengan kata-kata kasar, pelecehan, ancaman, atau tindakan kekerasan fisik secara virtual. Fenomena ini semakin marak terjadi di Indonesia, dan menjadi ancaman bagi keamanan-kenyamanan perempuan di dunia maya.

Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tahun 2020, terdapat 10.825 kasus kekerasan berbasis gender online. Angka ini meningkat drastis dari tahun sebelumnya, yaitu 7.883 kasus. Kekerasan berbasis gender online kerap menjadi pintu masuk timbulnya kekerasan fisik di dunia nyata. Dan pada akhirnya memperparah kerentanan perempuan di era digital.

Selain kekerasan berbasis gender online, perempuan juga rentan mengalami cyberbullying dan pelanggaran privasi. Cyberbullying merupakan tindakan intimidasi atau pelecehan online yang dilakukan secara terus-menerus. Adapun pelanggaran privasi merupakan tindakan yang merugikan privasi seseorang, misalnya menyebar-luaskan informasi pribadi tanpa izin.

Di negara kita tercinta, Indonesia, kasus-kasus seperti ini seringkali tidak dilaporkan karena kesadaran tentang hak-hak privasi dan keamanan di dunia maya belum merata. Atau bahkan sudah dilaporkan, namun belum direspon sebagaimana semestinya. Akhirnya korban memilih bungkam, alih-alih speak up namun tidak ditanggapi oleh pihak berwenang.

Kerentanan perempuan juga terkait dengan keterbatasan akses perempuan terhadap teknologi dan literasi digital. Menurut data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, angka perembesan internet di Indonesia mencapai 21, 73% pada tahun 2020. Meskipun angka ini terus meningkat, namun masih banyak perempuan di Indonesia yang terbatas-tidak memiliki akses internet. Selain itu, literasi digital juga masih rendah, sehingga perempuan seringkali tidak memiliki referensi cara mengelola privasi dan keamanan di dunia maya.

Menyimak problem kerentanan di atas, diperlukan tindakan yang komprehensif dari berbagai pihak. Pemerintah, selaku pemangku kepentingan, organisasi masyarakat sipil (OMS), media sosial, dan platform online memiliki tanggung jawab agar berperan aktif untuk meningkatkan kesadaran tentang kekerasan berbasis gender online, cyberbullying, dan pelanggaran privasi. Selain itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan akses perempuan terhadap teknologi dan literasi digital. Sehingga perempuan dapat memanfaatkan teknologi dengan aman dan produktif.

Memang, pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan dan program untuk meningkatkan akses perempuan terhadap teknologi dan literasi digital. Contohnya program Smart Kampung, yang bertujuan untuk memberikan akses internet dan pelatihan digital kepada masyarakat pedesaan, termasuk perempuan. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi privasi pengguna internet.

Namun, masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan perempuan di era digital di Indonesia. Salah satu contohnya adalah mengorganisir kelompok atau komunitas berbasis desa secara inklusif (semua terlibat), memberdayakan komunitas indi-mandiri yang biasanya keberadaan mereka justru dianggap “sampah” masyarakat, meningkatkan kerja sama antara pihak-pihak terkait dalam menangani kekerasan berbasis gender online dan pelanggaran privasi. Selain itu, negara juga perlu hadir dan aktif melakukan edukasi untuk meningkatkan literasi digital perempuan. Caranya dengan memfasilitasi kebutuhan sumber daya yang ramah-mudah diakses oleh semua orang.

Menurut Badan Pusat Statistik tahun 2020, angka partisipasi tenaga kerja perempuan di Indonesia juga tergolong masih rendah, yaitu sebesar 51, 39%. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan partisipasi tenaga kerja perempuan, khususnya di bidang teknologi dan digital. Sehingga perempuan dapat lebih mandiri dalam mengelola privasi dan keamanan di dunia maya.

Dalam konteks ini, kolaborasi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, media sosial, dan platform online sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan inklusif bagi perempuan. Beberapa negara lain telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kerentanan perempuan di era digital, seperti pengenalan undang-undang yang khusus mengatur kekerasan berbasis gender online , pelatihan literasi digital, dan dukungan untuk pengembangan perempuan di bidang teknologi.

Lahirnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan 21 September 2022 tentu menjadi secercah harapan bagi perempuan yang interaksinya terancam di dunia maya. Namun demikian, UU PDP dinilai belum sepenuhnya bisa melindungi perempuan, khususnya mereka yang telah menjadi korban.

Implementasi pendekatan komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak dan memperkuat kerja sama antar-lembaga merupakan usulan yang layak dicoba. Selain itu, memperkuat kesadaran tentang hak-hak privasi dan keamanan digital di kalangan perempuan dan meningkatkan akses serta literasi digital perempuan di Indonesia menjadi tujuan jangka pendeknya. Hemat saya, dengan upaya yang terkoordinasi, harapannya perempuan di Indonesia terlindungi dari segala kekerasan berbasis gender online, cyberbullying, dan pelanggaran privasi di dunia maya.

Referensi:

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2021). Infografis APJII Tahun 2020.

Badan Pusat Statistik. (2021). Laporan Statistik Ketenagaker jaan Indonesia 2020.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2021). Laporan Tahunan 2020.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

United Nations Development Programme. (2019). Gender and Digital Transformation in Indonesia.

Wiryono, Singgih. (2022). Lorong Gelap” Dunia Maya, Tindak Kekerasan Seksual Berbasis Siber yang Makin Masif. Kompas.com

Bagikan
Exit mobile version