Site icon Inspirasi Muslimah

Keadilan Restoratif vs Retributif: Memastikan Hukum Berpihak pada Penyintas

restoratif

Dalam berbagai kasus, proses hukum menyisakan banyak penyintas kejahatan mengalami reviktimisasi akibat proses hukum. Dari birokrasi yang berbelit, pemeriksaan berulang, hingga ruang sidang yang kerap membuat mereka seolah “dituduh,” bukan dilindungi. Sedang idealnya, konteks keadilan dalam sistem hukum tidak hanya menyangkut bagaimana negara menghukum pelaku. Tetapi, bagaimana negara merawat, mendengar, dan memulihkan penyintas.

Temuan tersebut menjadi satu klausa bahwa sistem hukum di Indonesia bersifat retributif. Ini memunculkan berbagai kritik karena hukum hanya menekankan pembalasan semata. Sehingga sisi lain, muncul dorongan dari berbagai organisasi masyarakat untuk menggeser paradigma menuju keadilan restoratif yang lebih manusiawi dan inklusif terhadap kebutuhan penyintas.

Antara Keadilan Restoratif dan Retributif

Secara teoretis, keadilan retributif bertumpu pada gagasan bahwa negara harus menegakkan norma dengan menghukum pelaku. Model ini menempatkan negara dan pelaku sebagai dua pihak utama. Sementara penyintas hanya sebagai “sumber bukti.” Akibatnya, kebutuhan emosional, psikologis, maupun sosial penyintas sering terabaikan. Dalam berbagai literatur terkait kriminologi, hal ini menjadi kelemahan fundamental sistem retributif karena tidak menyelesaikan kerusakan hubungan sosial akibat kejahatan.

Sebaliknya, teori keadilan restoratif menekankan bahwa kejahatan adalah luka sosial yang memerlukan pemulihan. Korban mendapatkan ruang untuk menyampaikan kerugiannya, menentukan bentuk pemulihan, serta mendapatkan pengakuan langsung dari pelaku. Pelaku pun didorong untuk bertanggung jawab, bukan semata menjalani hukuman.

Model ini memberi peluang lebih besar pada penyintas untuk memperoleh closure dan mengembalikan rasa aman, terutama pada kasus-kasus yang sifatnya interpersonal. Namun demikian, teori restoratif juga mengingatkan bahwa proses tersebut tidak dengan paksaan. Korban harus menjadi subjek utama penentu apakah proses tersebut aman dan layak dilakukan.

Praktik Keadilan Restoratif di Indonesia

Tahun 2025 menjadi salah satu periode penting dalam penguatan paradigma keadilan restoratif di Indonesia. Di berbagai daerah, termasuk beberapa pengadilan negeri di wilayah Sumatra dan Kalimantan, tercatat pelaksanaan proses mediasi penal yang melibatkan korban, pelaku, dan mediator profesional. Dalam beberapa perkara ringan, penyintas dilaporkan merasa lebih didengar melalui forum dialog yang terstruktur dibanding mengikuti persidangan formal yang panjang dan melelahkan. Penyelesaian semacam ini membantu meringankan beban lembaga peradilan dengan perkara menunggu sidang.

Meski demikian, kebijakan ini belum menyentuh semua jenis tindak pidana. Aparat penegak hukum menekankan bahwa pendekatan ini tidak boleh untuk kejahatan serius. Terutama yang mengandung kekerasan berat atau eksploitasi rentan. Prinsip kehati-hatian tetap dijaga dengan mewajibkan persetujuan korban secara sukarela, pendampingan psikologis apabila diperlukan, serta pemeriksaan kelayakan hubungan sosial antara pelaku dan korban sebelum proses mediasi dimulai. Harapannya, perkembangan ini merefleksikan upaya berhati-hati untuk menempatkan penyintas bukan sebagai objek perkara, tetapi sebagai pusat dari tujuan pemulihan.

Berbagai contoh dari negara lain menunjukkan bagaimana sistem hukum dapat berpihak pada penyintas melalui penerapan restoratif yang terstruktur dengan baik. Di Inggris dan Wales, misalnya, pendekatan restoratif menjadi mekanisme diversion untuk pelanggaran ringan.

Proses ini memungkinkan penyelesaian lebih cepat sambil memberi ruang bagi korban untuk menentukan bentuk pemulihan yang mereka perlukan. Sementara itu, di beberapa komunitas di Aotearoa/New Zealand hadir dengan tradisi restoratif yang kuat. Mediasi komunitas melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam satu forum yang menekankan rekonsiliasi, pengakuan kesalahan, dan reintegrasi sosial. Kedua contoh tersebut menunjukkan bahwa restorative justice dapat menjadi instrumen efektif untuk memulihkan hubungan sosial tanpa mengorbankan keselamatan dan martabat korban.

Membangun Sistem Hukum yang Berpihak pada Penyintas

Sistem hukum yang benar-benar berpihak pada penyintas harus bertumpu pada prinsip victim-centered justice. Yakni paradigma di mana korban memiliki posisi sebagai pusat dari proses hukum. Ini berarti suara korban harus didengar, dan pengalaman mereka dihargai, Kemudian, setiap langkah hukum diarahkan untuk meminimalkan trauma, bukan memperburuknya. Dalam pendekatan ini, pemulihan korban menjadi prioritas utama sehingga proses hukum tidak boleh menjadikan penyintas sekadar alat bukti atau objek administrasi prosedural. Model ini menuntut negara menyediakan pendampingan psikologis, konseling, serta ruang aman bagi penyintas untuk menyampaikan apa yang mereka butuhkan dari proses hukum.

Sehingga, salah satu pendekatan yang dapat memperkuat perlindungan terhadap penyintas adalah penerapan dual-track system, yaitu sistem yang menggunakan dua jalur keadilan secara berdampingan. Restorative justice dapat kita pergunakan pada kasus ringan dan menengah yang memungkinkan rekonsiliasi aman. Sementara keadilan retributif tetap menjadi yang utama bagi tindak pidana berat, berisiko tinggi, atau yang mengandung unsur kekerasan serius.

Penerapan sistem ganda tersebut membantu negara menyalurkan perkara ke jalur yang paling relevan dengan kepentingan korban. Sehingga, penyintas tidak terpaksa mengikuti proses yang terlalu berat atau tidak sesuai dengan kebutuhan mereka.

Selain itu, penerapan keadilan restoratif harus dengan proteksi dan prosedur aman. Restorasi terlaksana jika korban menyetujuinya secara sadar dan tanpa tekanan, dengan kehadiran mediator profesional yang menjamin dialog berlangsung secara etis dan aman.

Dukungan Lainnya

Negara perlu memastikan adanya mekanisme perlindungan, seperti pendamping hukum, konselor trauma, serta aturan yang jelas tentang batasan proses mediasi. Dengan cara ini, restorative justice tidak menjadi alat untuk menormalisasi kekerasan atau memaksa korban memaafkan, tetapi benar-benar menjadi ruang pemulihan.

Agar keadilan restoratif tidak disalahgunakan, sistem peradilan juga harus menjamin transparansi dan akuntabilitas. Setiap proses restoratif perlu terxatat dalam sistem peradilan, juga terdapat evaluasi berkala untuk memastikan pelaku menjalankan kewajiban pemulihan dan tidak menjadikan restoratif sebagai jalan keluar mudah dari hukuman. Keadilan restoratif harus tetap berorientasi pada tanggung jawab nyata dari pelaku. Restitusi, rehabilitasi, atau kerja komunitas. Sehingga proses tersebut memberikan dampak pemulihan yang konkret bagi korban dan masyarakat.

Dengan demikian, membangun sistem hukum yang berpihak pada penyintas bukan berarti menghapus keadilan retributif atau menggantinya sepenuhnya dengan restoratif. Sebaliknya, sistem hukum perlu menyediakan berbagai opsi pemulihan yang lebih manusiawi, berorientasi pada kebutuhan korban, dan mampu menjawab kompleksitas hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Hukum yang berpihak pada penyintas adalah hukum yang mendengarkan, melindungi, dan memulihkan.

Bagikan
Exit mobile version