Kedudukan anak di dalam agama Islam adalah yang paling mulia. Al Quran juga meletakkan seorang anak itu sebagaimana perhiasan dunia dan juga menjadi salah satu hiburan paling menyenangkan. Sebagaimana dalam firman Allah surat Al Kahfi ayat 46 yang artinya, “Harta benda dan anak-anak adalah perhiasan hidup di dunia, dan yang kekal lagi baik pahalanya disisi tuhanmu dan lebih baik dicita-cita“. Berbeda halnya dengan anak zina, selaku anak yang tidak legal ataupun anak yang lahir di luar nikah. Di mata hukum Islam, posisi mereka tidak menguntungkan.
Seorang anak pasti saja tidak memohon dilahirkan. Dia lahir diakibatkan oleh kedua orang tuanya, tetapi kehadirannya (anak hasil zina) berselisih dengan hukum serta ajaran Agama, yang menjadi perkara serta polemik yang membawa akibat. Apalagi anak tersebut diberi label oleh warga selaku anak tidak legal, anak zadah, anak zina, ataupun anak haram. Walaupun anak itu sendiri sesungguhnya menginginkan dirinya tidak dipandang berbeda dengan anak lain yang lahir dari pernikahan yang legal.
عن عا ئشة رضي الله عنها قالت: «اخْتَصَمَ سعد بن أبي وقاص، وعبد بن زَمْعَةَ في غلام: فقال سعد: يا رسول الله، هذا ابن أخي عتبة بن أبي وقاص، عهد إلي أنه ابنه، انظر إلى شبهه، وقال عبد بن زمعة: هذا أخي يا رسول الله، وُلِدَ على فِرَاشِ أبي من وَلِيدَتِهِ، فنظر رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى شَبَهِهِ، فرأى شَبَهًا بَيِّنًا بعتبة، فقال: هو لك يا عبد بن زمعة، الولدُ لِلْفِرَاشِ ولِلْعَاهِرِ الحَجَرُ. واحْتَجِبِي منه يا سَوْدَةُ. فلم يَرَ سَوْدَةَ قَطُّ».
Dari Aisyah -raḍiyallāhu ‘anhā – ia mengatakan, “Sa’ad bin Abi Waqqāṣ bersengketa dengan ‘Abdu bin Zam’ah tentang anak laki-laki. Sa’ad mengatakan, “Wahai Rasulullah, (dia adalah) anak saudaraku ‘Utbah bin Abi Waqqāṣ, dia berpesan kepadaku bahwa dia adalah anaknya, lihatlah kemiripannya!” Sedang ‘Abdu bin Zam’ah berkata, “Anak ini adalah saudaraku wahai Rasulullah, ia dilahirkan di atas ranjang ayahku dari budak wanitanya!” Lantas Rasulullah – ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- mencermati kemiripannya dan melihat kemiripan yang jelas dengan ‘Utbah. Kemudian beliau bersabda, “Anak laki-laki ini untukmu wahai ‘Abdu bin Zam`ah, anak itu hak pemilik ranjang (suami/tuan si wanita) dan bagi pezina adalah batu (kerugian). Maka berhijablah engkau dari dia wahai Saudah binti Zam’ah.” Maka anak itu tidak pernah melihat Saudah sama sekali.”
Syariat ajaran Islam sangat serius dalam menanggapi soal nasab serta generasi. Dalam rangka melindungi nasab serta generasi inilah agama Islam melarang semua wujud perzinaan dan pelacuran dan sangat menyarankan untuk menikah. Agar generasi umat manusia tidak punah serta memiliki ikatan kekerabatan yang legal serta jelas dalam segi agama atau negara. Dalam perihal ini, pelaku zina muhṣan, ataupun gairu muhṣan wajib dikenakan sanksi hukum rajam ataupun dera seratus kali.
Sebutan “anak zina”( anak yang lahir di luar perkawinan) oleh karena itu didefinisikan selaku anak yang dilahirkan oleh ibunya dari ikatan yang tidak legal. Secara yuridis tidak disambungkan nasabnya kepada bapaknya ataupun suami dari ibunya. Oleh sebab itu, ulama setuju kalau nasab anak zina (anak di luar nikah) cuma dihubungkan dengan ibu serta keluarga ibunya saja. Anak itu sama sekali tidak memiliki ikatan nasab dengan bapaknya
Dalam rangka melindungi nasab ataupun generasi inilah ajaran agama Islam mensyari’ atkan nikah selaku metode yang ditatap legal. Hal ini untuk melindungi serta memelihara kemurnian nasab dan di samping itu juga termasuk sunah nabi. Islam memandang kalau kemurnian nasab sangat berarti. Karena hukum Islam sangat terpaut dengan struktur kekeluargaan. Baik hukum pernikahan, ataupun kewarisan dengan bermacam derivasinya yang meliputi hak perdata dalam hukum Islam, baik menyangkut hak nasab, hak perwalian, hak mendapatkan nafkah, dan hak memperoleh peninggalan. Apalagi konsep kemahraman ataupun kemuhriman dalam Islam akibat ikatan pernikahan. Bertepatan dengan perintah nikah, dalam hukum Islam pula diharamkan zina, sebab zina menimbulkan tidak terpeliharanya nasab secara legal.
