Seorang teman perempuan menghubungi saya dan meminta disambungkan ke lembaga paralegal. Pasalnya ia mengalami KDRT selama menikah. Kerap mendapat KDRT, tidak mendapat nafkah lahir batin, dan justru dinyinyirin mertua. Ia berusaha mempertahankan pernikahannya dengan meminta suaminya untuk konsultasi psikiatri. Namun, suami menolak lantaran merasa tidak sakit.
Isu perceraian selebriti Rizki DA setelah menikah 47 hari beberapa bulan terakhir juga sempat menjadi perbincangan. Ia mengaku hanya bertemu tiga kali dengan mantan istrinya sebelum menikah dan tak banyak berkomunikasi. Belum genap dua bulan pernikahan, mereka pun sepakat berpisah. Terlepas fakta atau hanya gimik.
Seorang teman tadi menjalani taaruf sebelum menikah. Pun demikian sang selebriti. Kedua contoh di atas mencerminkan bahwa ada yang kurang dalam proses taaruf yang bagi sejumlah orang menjadi salah satu tangga awal menuju pernikahan.
***
Taaruf berasal dari ayat ta’arofuu yang memiliki arti fase saling mengenal. Berdasarkan dari Rumaysho TV, fase saling mengenal dengan bertukar CV. Komunikasi hanya boleh terjadi dengan perantara. Bukan secara langsung. Jika sama-sama serius, maka berlanjut pada fase nadzor. Nadzor berarti melihat. Sesama calon bertemu dengan keluarga.
Seharusnya tidak cukup dengan hanya bertukar CV. Pasalnya, CV adalah personal branding secara subjektif tentang diri seseorang. Tak jarang tertutup kekurangannya, hanya tersebut yang baik-baik saja. Beberapa waktu lalu sempat membaca CV teman yang menuliskan kelebihannya panjang lebar dan kekurangan dirinya hanya satu, ‘tak bisa melakukan beberapa pekerjaan dalam satu waktu’. Padahal, menurut Gita Savitri, itu kelebihan seseorang yang fokus mengerjakan segala hal satu demi satu. Karena menurut Gita, multitasking adalah mitos. Pemilik CV seakan ingin menampilkan branding diri yang sempurna. Ya, memang menuliskan kesalahan diri tak semudah itu, Ferguso!
Nadzor pun seyogyanya tak boleh hanya memiliki arti sebatas mengetahui kondisi fisik calon pasangan. Lebih penting dari itu untuk mengenali latar belakang keluarga, kepribadian, agama, sosial, hingga kesiapan finansial. Selain itu, juga dapat bertanya pada teman, saudara, atau orang yang mengenal calon pasangan. Bukan hanya orang dekatnya, orang jauh juga perlu, karena bisa jadi lebih objektif.
Pendidikan Pranikah
Selanjutnya, calon pengantin harus menjalani pendidikan pranikah sebagaimana kebijakan Menko PMK. Pendidikan pranikah meliputi persiapan fisik, mental, sosial, dan ekonomi. Selain itu, calon pengantin juga mendapatkan bekal pengetahuan agama, hak dan kewajiban masing-masing pasangan, manajemen keluarga, kesehatan reproduksi, dan psikologi perkawinan.
Sayang seribu sayang. Beberapa teman yang baru menikah mengaku menjalani proses pendidikan pranikah hanya sekadar formalitas. Menggugurkan kewajiban saja, katanya. Bisa jadi karena penyampaiannya dengan metode konvensional ceramah yang bikin ngantuk dan petugas pun hanya menjalankan tugas. Maka, PR besar bagi penyelenggara pendidikan pranikah, seperti Kemenag atau ormas-ormas Islam, merancang pendidikan pranikah yang aplikatif. Bukan hanya teori-teori nikah yang masih di awang-awang
Ajaklah pasangan calon pengantin merancang masa depan. Sebut saja proposal pernikahan. Jika kegiatan sekolah yang berlangsung satu hari saja butuh proposal, apalagi pernikahan untuk seumur hidup. Seperti biasa, proposal bisa terdiri atas visi misi, grand desain, tujuan, sasaran, target, hingga perhitungan anggaran. Seperti tentang istri bekerja atau tidak, perancangan finansial, hingga masa depan anak. Sehingga, menikah bukan hanya formalitas untuk melegalkan penyaluran hasrat birahi semata. Namun, dengan tujuan yang jelas atas landasan cinta.
Paska terjadi kesepakatan proposal, taaruf juga memerlukan tahap pengenalan pasangan dengan pendekatan Forum Grup Discussion. FGD merupkan salah satu metode penelitian yang efektif. Bisa terjadi antara dua orang dengan seorang perantara sebagai moderator. Berilah permasalahan rumah tangga dan minta calon pengantin mencari solusi. Dalam forum itu akan muncul berbagai emosi satu sama lain. Kedewasaan pun dapat terlihat dari masing-masing merespons permasalahan. Sebagaimana kunci FGD adalah diskusi bukan wawancara, dan terarah dengan acuan proposal yang sebelumnya.
Taaruf Fungsional
Begitulah seharusnya proses taaruf. Tidak berlangsung singkat karena berdalih tak boleh berkhalwat dengan tagar #indonesiatanpapacaran. Proses tersebut kan bisa berlangsung bersama perantara tanpa menimbulkan fitnah. Karena saling tahu tentang satu sama lain tak boleh tabu. Dengan demikian, risiko terjadinya dua kisah di atas lebih kecil. Kalau ternyata salah satunya belum siap secara mental dan kedewasaan, maka harus melakukan persiapan. Tak perlu terburu-buru. Bukan ngotot nikah muda kemudian bercerai. Pernikahan adalah mitsaqan ghalidzan yang tak boleh dibuat main-main.
Disadur dari IB Times, Hasnan Bactiar menyatakan bahwa titik tekan dari sejarah kehidupan Nabi dan nasehat beliau mengenai perkawinan adalah kematangan psikis, mentalitas positif yang kuat, dan kepribadian yang unggul. Ketiganya adalah modal untuk memupuk kebijaksanaan. Dan kebijaksanaan, adalah jalan menuju saling pengertian, komunikasi terbaik dari hati ke hati dan pada akhirnya, menjadikan hidup lebih seimbang, tenang, dan damai.
Nabi Muhammad Saw. pernah menasehatkan bahwa, “Wahai para pemuda (dan pemudi tentu saja), tatkala engkau sudah cukup matang dan mampu (bijaksana), menikahlah. Sesungguhnya hal itu menundukkan pandanganmu dan mengendalikan birahimu. Namun, apabila engkau merasa belum memenuhi kriteria, maka berpuasalah (kekanglah hawa nafsumu).”
Jangan takut bertaaruf lantaran kalau tidak cocok, malu untuk mundur. Bahtera rumah tangga perlu komitmen yang terbangun dari kebijaksanaan. Kalau setelah proses taaruf yang tak sekadar transaksional tadi dilakukan dan ternyata muncul ketidaksiapan, mau apa?
Guru SD Muhammadiyah 4 Surabaya, Wakil Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah Jawa Timur
