Dalam dua bulan terakhir, saya berkesempatan mengunjungi Aceh untuk melakukan pemetaan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dalam konteks pascabencana. Sebagaimana diketahui, Aceh merupakan salah satu provinsi yang terdampak banjir dan longsor pada bulan November 2025. Hingga saat ini, Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara masih berada dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, dengan berbagai upaya pemulihan terus dilakukan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan layanan dasar yang terdampak bencana.
Selama berada di Aceh, saya bertemu dan berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil. Saya melakukan wawancara dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) di dua kabupaten, serta berdiskusi dengan tiga organisasi perempuan yang aktif dalam isu perlindungan dan pemberdayaan perempuan. Dari rangkaian diskusi dengan berbagai lembaga tersebut, teridentifikasi sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, antara lain ketimpangan relasi kuasa, beban kerja ganda yang masih banyak ditanggung perempuan, serta belum optimalnya sistem perlindungan bagi perempuan dan anak.
Sepulang dari Aceh, saya kembali menelaah laporan rapid gender analysis (RGA) atau analisis cepat gender pascabencana yang dilakukan oleh Women Local Humanitarian Leadership (WLHL). Temuan dalam kajian tersebut menunjukkan pola serupa dengan hasil wawancara yang saya lakukan sebelumnya. Beberapa isu yang menonjol, antara lain meningkatnya beban kerja perawatan yang lebih banyak ditanggung perempuan serta masih rentannya sistem perlindungan bagi perempuan dan anak dalam situasi bencana.
Temuan-temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan bagi saya, mengapa kejadian bencana yang terjadi di lokasi dan konteks yang berbeda justru menunjukkan pola kekerasan terhadap perempuan dan anak yang serupa dan terus berulang?
Kasus Serupa: Dari Aceh hingga Indonesia Timur
Bencana alam seringkali dipahami sebagai peristiwa yang berdampak sama kepada semua orang. Padahal, jenis kelamin, usia, dan juga disabilitas menentukan bagaimana bencana berdampak terhadap seseorang. Sebuah riset tahun 2019 yang dilakukan oleh UN Women dan UNICEF menegaskan bahwa perempuan dan anak-anak termasuk kelompok paling rentan terhadap bencana, konflik, dan ancaman lainnya.
Meningkatnya beban kerja perawatan yang tidak proporsional pada perempuan dapat menjadi salah satu faktor risiko yang memperburuk kerentanan perempuan terhadap kekerasan, terutama ketika berinteraksi dengan ketimpangan relasi kuasa, tekanan ekonomi, ketergantungan, dan norma gender yang tidak setara. Dalam konteks relasi gender yang timpang, tekanan dan perubahan kondisi pascabencana dapat memperburuk faktor risiko yang sudah ada dan meningkatkan kerentanan perempuan dan anak terhadap kekerasan.
Pengalaman di Aceh bukanlah sebuah fenomena baru. Catatan penanganan kekerasan berbasis gender dalam berbagai bencana di Indonesia menunjukkan pola serupa. Salah satu contoh yang paling jelas terjadi di Sulawesi Tengah. Pasca bencana gempa, tsunami, dan likuifaksi pada tahun 2019, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat 57 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) dalam periode November 2018 hingga Januari 2019. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah kategori terbanyak kekerasan yang dilaporkan pascabencana tersebut. Angka tersebut menarik karena menunjukkan bahwa kekerasan setelah bencana tidak hanya terjadi di ruang publik atau dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Hal ini mengingatkan kita bahwa ketika masyarakat berada dalam situasi krisis, rumah dan relasi personal tidak otomatis menjadi ruang yang aman.
Sekitar dua hingga tiga tahun berikutnya pada tahun 2021-2022 saat Siklon Seroja yang mengakibatkan banjir dan longsor di sejumlah daerah di Indonesia, berdasarkan asesmen yang dilakukan, UNFPA mencatat risiko KBG meningkat pada komunitas terdampak. Pengalaman tersebut kemudian terlihat kembali dalam berbagai bencana lainnya. Hasil Rapid Gender-Based Violence Risk Assessment and Safety Audit yang dilakukan UNFPA saat siklon Seroja Nusa Tenggara Timur, gempa bumi Pasaman Barat dan Cianjur, serta erupsi di Lumajang menemukan sejumlah persoalan, antara lain akses air bersih yang belum merata, fasilitas kamar mandi yang belum memenuhi standar keamanan, terbatasnya ruang untuk kebutuhan spesifik perempuan dan anak.
Jumlah kasus KBG yang tercatat setelah kejadian bencana kemungkinan hanya merepresentasikan sebagian kecil dari kekerasan yang sebenarnya terjadi. Kasus KBG seringkali disebut sebagai fenomena gunung es. Kasus yang terlihat dan dilaporkan ke sistem layanan hanyalah bagian yang muncul di permukaan sementara kasus lainnya sering tidak dilaporkan. Berdasarkan hasil diskusi kelompok terarah bersama dengan pemangku kepentingan di Aceh, ada beragam penyebab korban tidak melaporkan kasus yang dialami, antara lain korban takut terhadap pelaku ataupun kekhawatiran akan stigma. Pada kasus KDRT, korban enggan melapor karena memiliki ketergantungan secara ekonomi kepada pelaku.
Dalam situasi bencana, kondisi pengungsian dapat membuat kasus KBG menjadi lebih kompleks. Lokasi pengungsian yang padat mengurangi privasi, korban mungkin saja harus tinggal di lokasi yang sama dengan pelaku. Di sisi lain, hasil wawancara dengan DP3A di Aceh, penyedia layanan KBG menghadapi keterbatasan tenaga dan sarana untuk menangani pelaporan KBG. Akibatnya, banyak korban yang membutuhkan bantuan layanan tidak dapat teratasi.
Ketersediaan Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Situasi Bencana
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana. Peraturan ini menjadi pijakan penting karena secara khusus menempatkan perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender sebagai bagian dari seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana. Melalui regulasi ini perlindungan perempuan dan anak seharusnya tidak lagi dipahami sebagai respons tambahan setelah bencana terjadi, melainkan sebagai bagian dari sistem kesiapsiagaan dan pemanggulangan bencana itu sendiri.
PermenPPPA Nomor 8 Tahun 2024 juga mengatur adanya Sub-klaster Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Pemberdayaan Perempuan (Subklaster PPKBGPP) sebagai mekanisme koordinasi multisektor. Keanggotaan dalam Subklaster PPKBGPP melibatkan pemerintah daerah, lembaga penyedia layanan, organisasi masyarakat sipil, kelompok agama, akademisi, unsur masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Hingga tahun 2024, KemenPPPA mencatat telah terbentuk 12 subklaster di berbagai daerah di Indonesia. Keberadaan subklaster ini menunjukkan bahwa secara kelembagaan telah tersedia ruang untuk memastikan isu perlindungan perempuan dan anak terintegrasi dalam sistem penanggulangan bencana.
Akan tetapi, keberadaan regulasi dan struktur koordinasi belum secara otomatis menjamin perlindungan di lapangan. Temuan pemetaan layanan di Aceh menunjukkan bahwa tantangan perlindungan tidak hanya berkaitan dengan tersedia atau tidak adanya layanan tetapi juga kapasitas layanan, akses, ketersediaan sumber daya pendukung, dan kemampuan sistem layanan untuk tetap bekerja ketika infrastruktur dan pelayanan publik ikut terganggu akibat bencana. Pola kekerasan yang berulang pada bencana-bencana tersebut menujukkan bahwa kita masih banyak bekerja pada ‘respons terhadap kasus’, bukan pada perubahan sistem yang menghasilkan risiko kekerasan.
Melihat adanya kebijakan tersebut, fase prabencana dapat menjadi ruang yang sangat penting untuk memastikan sistem perlindungan telah siap bekerja ketika krisis datang. Pemerintah daerah melalui keberadaan Subklaster PPKBGPP perlu memastikan sejak sebelum bencana terjadi bahwa peta layanan perlindungan bagi perempuan dan anak telah tersedia dan diperbarui, mekanisme rujukan telah disepakati antar instansi, sumber daya manusia memiliki kapasitas penanganan KBG dalam situasi darurat, serta kebutuhan spesifik perempuan dan anak telah masuk dalam perencanaan kontinjensi dan rencana penanggulangan bencana sehingga ketika bencana terjadi, para pihak tidak lagi mulai dari titik nol untuk mencari layanan, menentukan mekanisme rujukan, atau membangun koordinasi.
Perlindungan Perempuan dan Anak: dimulai dari Pencegahan menuju Respons Bencana
Keberadaan regulasi perlu diikuti dengan perubahan cara pandang dalam penanggulangan bencana. Perlindungan perempuan dan anak tidak seharusnya diposisikan sebagai respons tambahan setelah kebutuhan pangan, tempat tinggal, dan kesehatan terpenuhi. Perlindungan merupakan bagian dari kesiapsiagaan itu sendiri. Jika kita mengetahui bahwa relasi kuasa yang timpang, meningkatnya beban perawatan, pengungsian yang tidak aman, dan lemahnya akses layanan dapat meningkatkan risiko KBG, maka faktor-faktor tersebut seharusnya sudah diidentifikasi dan dimitigasi sebelum bencana terjadi.
Beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan untuk memperkuat perlindungan perempuan, anak, dan kelompok rentan dalam situasi bencana adalah dengan memastikan bahwa upaya perlindungan telah direncanakan sejak sebelum bencana terjadi. Unsur pemerintah dan para pemangku kepentingan perlu mengidentifikasi kelompok yang paling berisiko, seperti perempuan yang menjadi kepala keluarga, anak perempuan, lansia, penyandang disabitas, dan kelompok lain yang menghadapi hambatan dalam mengakses informasi, evakuasi, dan layanan. Kelompok rentan inilah yang termasuk dalam kelompok prioritas perlindungan.
Identifikasi tersebut menjadi dasar dalam menetapkan kelompok prioritas perlindungan yang kemudian diimplementasikan ke dalam tindakan konkret, seperti penyusunan rencana evakuasi yang inklusif, SOP penanggulangan bencana yang responsif gender; desain shelter dan toilet yang ramah perempuan dan anak; serta distribusi bantuan sesuai kebutuhan kelompok tersebut.
Selain itu, sistem layanan perlindungan perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya perlu diintegrasikan ke dalam perencana penanggulangan bencana. Integrasi ini tidak cukup hanya dengan mencantumkan keberadaan layanan, tetapi juga memastikan bahwa masyrakat mengetahui cara mengakses layanan tersebut apabila terjadi kekerasan atau pelanggaran lainnya pada kondisi bencana. Mekanisme layanan dan rujukan yang dapat diakses mencakupi SOP rujukan, nomor kontak pengaduan, dan focal point, agar penyintas kekerasan dapat mengetahui ke mana harus melapor dan mendapatkan layanan perlindungan maupun rujukan ke layanan lain yang dibutuhkan. Informasi terkait mekanisme ini juga perlu disampaikan secara berkala melalui berbagai saluran yang dapat dijangkau oleh kelompok dengan kebutuhan dan kemampuan akses yang berbeda.
Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan pada seluruh tahapan penanggulangan bencana. Perempuan tidak diposisikan semata-mata sebagai objek penerima bantuan tetapi sebagai pihak yang memiliki kapasitas, pengetahuan, dan pengalaman mengenai kebutuhan dirinya, kebutuhan keluarga, keamanan di lokasi pengungsian, dan risiko yang muncul di lingkungannya.
Rekomendasi tersebut memungkinkan agar ketika bencana datang, sistem tidak hanya siap menyelamatkan kehidupan, tetapi juga sistem perlindungan tersebut memastikan bahwa perempuan dan anak tetap aman dan memiliki akses terhadap layanan yang mereka butuhkan.(*)
Bidang Jaringan & Kerjasama MDMC PP Muhammadiyah
Aktif di Instagram @auliataarufi.
