Site icon Inspirasi Muslimah

Begini Cara Membayar Fidyah Puasa

fidyah puasa

Ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan hal yang wajib bagi setiap muslim sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 183. Berdasar ayat tersebut dapat kita tahu juga bahwa hukum asal dari meninggalkan puasa ramadhan merupakan hal yang haram.

Islam ialah agama yang mudah, karena di dalam syariatnya banyak mengandung rukhsah (keringanan) bagi pemeluknya. Rukhsah merupakan sesuatu yang boleh dilakukan oleh seorang muslim karena uzur atau ketidakmampuannya, padahal sesuatu tersebut haram.

Rukhsah berlaku dalam ibadah puasa Ramadan. Ada golongan-golongan tertentu yang boleh untuk meninggalkan puasa; diantaranya yaitu orang sakit biasa maupun menahun, musafir, perempuan hamil, dan lain sebagainya.

Adapun cara mengganti puasa yang ditinggalkan terdapat dua cara, yaitu dengan qadla (mengganti) puasa di luar Ramadan, atau menggantinya dengan fidyah.

Namun, tidak semua golongan-golongan tersebut boleh membayar fidyah. Hanya ada beberapa golongan yang boleh mengganti puasanya dengan fidyah, yaitu lansia yang tidak mampu, orang sakit menahun, perempuan hamil, dan perempuan yang menyusui dan nifas.

Fidyah

Fidyah ialah pengganti ibadah puasa dengan membayar denda. Jumlah denda tersebut sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang miskin.

Kewajiban fidyah dapat kita lihat dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:


…وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Waktu membayar fidyah bisa saat bulan Ramadan maupun di luar bulan Ramadan. Besaran fidyah sebenarnya tidak ada nash yang tegas menyatakannya. Karena terkait besaran fidyah terdapat berbagai macam pendapat, ada yang mematok 1 mud, setengah sha’, ada pula yang berpendapat satu sha’.

Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi’I, Malik, dan An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran membayar fidyah puasa kepada setiap 1 orang miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Maksudnya mud adalah telapak tangan yang menengadah ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa).

Muhammadiyah lebih condong kepada pendapat yang mengatakan besaran fidyah ialah 1 mud. Dalam fikih, fidyah itu berupa makanan pokok sehari-hari sesuai daerah masing-masing.

Bentuk fidyah puasa tersebut dapat berupa beras mentah ataupun makanan matang. Jika berbentuk beras, takarannya ialah sebanyak 0,6 kg. Pasalnya, Majelis Tarjih dan Tajdid berpendapat bahwa ukuran 1 mud tersebut bila kita konversikan ke bentuk beras sebagai makanan pokok kita di Indonesia besarannya kurang lebih 0,6 kg.

Sedangkan jika hendak membayar fidyah dengan makanan pokok yang sudah matang, dalam hal ini yaitu nasi, maka alangkah baiknya memberikan tambahan lauk-pauknya karena makanan nasi saja sukar menurut lidah Indonesia.

Membayar fidyah dapat dengan memberi makan satu orang miskin untuk sekali makan. Semisal rahmania memberi makan satu orang miskin selama tiga kali dalam sehari maka itu terhitung kita membayar fidyah kita tiga kali juga.

Selain itu, boleh juga membayar fidyah sekaligus dalam satu waktu kepada orang miskin sesuai jumlah puasa yang kita tinggalkan. Semisal rahmania meninggalkan puasa sebanyak 30 hari, maka boleh menggantinya dengan memberi makan kepada 30 orang miskin dalam satu waktu sekaligus.

Membayar Fidyah dengan Uang Tunai

Cara lain dalam membayar fidyah ialah dengan memberikan uang tunai kepada orang miskin. Majelis Tarjih dan Tajdid dengan memperhatikan dan mempertimbangkan aspek sifat likuid dari uang sendiri yang lebih bisa leluasa termanfatkan oleh orang miskin, maka boleh pembayaran fidyah dengan uang.

Rahmania dapat memberi uang kepada orang miskin senilai harga makanan pokok di daerah tersebut. Semisal, harga beras atau nasi dengan lauk adalah Rp. 15.000, maka seharga itu pula Rahmania memberi uang kepada orang miskin.

Bagikan
Exit mobile version